A.
Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan
mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum
sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum.
Hukum menurut Utrecht adalah
himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Menurut Utrecht penyebab
hukum ditaati adalah:
1.
Karena orang merasakan peraturan
dirasakan sebagai hukum.
2.
Karena orang harus menerimanya supaya
ada rasa tentram.
3.
Karena masyarakat menghendakinya.
4.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan
barang yang lebih tinggi kegunaannya (mempunyai nilai ekonomi yang tinggi) atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksisanksi apa saja yang akan diterima jika
perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
B.
Tujuan Hukum Industri
Tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
1.
Hukum industri bertujuan untuk
pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.
2.
adanya persaingan yang sehat
3.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
4.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
5.
Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal
6.
Hukum alih teknologi, desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi
7.
Masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industry
C.
Manfaat Hukum Industri
Adanya undang-undang perindustrian
memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun
karyawan.
Adapun manfaat yang diberikan adalah
sebagai berikut:
1. Kepastian
hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
2. Keadilan
dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi
pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
3. Terjadinya
gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil
dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
4. Terpeliharanya
keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
6.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
7.
Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
8.
Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
9.
Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja.
10. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
11. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
12. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
D. PERANAN HUKUM INDUSTRI BAGI
KARYAWAN DAN BAGI PERUSAHAAN
1.
Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang
isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam
pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang
bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan
perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan
industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada
nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya
kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan
ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai
dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai No. KEP-63/BC/1997.
2. Kerugian
Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya
hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur
tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah
industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri.
Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit
sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan ada nya
hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih
berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin
tersebut masih agak sulit.
3. Keuntungan
Hukum Industri bagi Karyawan
Keuntungan bagi karyawan atau masyrakat
umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam
Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan industri yaitu
bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam,
dan/atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dankelestarian
lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat,
dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan
lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah
bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
4. Kerugian Hukum Industri bagi
Karyawan
Adanya hukum industri bukan berarti para karyawan
dan masyarakat tidak mengalami kerugian. Para pelaku industri sering kali
semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri sering kali
tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para
karyawan yang berkecimbung di dalam industri tersebut sering kali menjadi imbas
dari para pelaku industri. Bertindak seenaknya kepada para karyawan dan
kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini
maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahaan industri
diwajibkan:
a. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
b. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses
industri.
c. Kewajiban ini
dikecualikan bagi para industry kecil.
Referensi:
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar