Minggu, 29 Juni 2014

ARTIKEL TOKSIKOLOGI LOGAM BERAT: PENCEMARAN MERKURI DI SUNGAI CIBANGBAN

Disusun Oleh:
1.      Anandya Deasyandra / 37411761
2.      Dika Mandala Putra   / 32411076
3.      Rizky Ananda Putra  / 36411365

Kelas: 3ID04
          Merkuri atau yang biasa masyarakat sebut dengan air raksa merupakan salah satu jenis logam yang berbahaya untuk manusia dan lingkungan sekitar. Namun sayangnya, tanpa disadari penyalahgunaan zat berbahaya ini masih lumrah dilakukan di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan karena masyarakat yang melakukan penyalahgunaan merkuri ini belum memikirkan dampak merkuri yang sebenarnya sangat membahayakan makhluk hidup. Salah satunya adalah penggunaan merkuri dalam melakukan kegiatan penambangan emas dengan cara tradisional.
            Masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan emas tradisional ini menggunakan merkuri untuk menangkap dan memisahkan butir-butir emas dari butir-butir batuan. Lalu endapan merkuri disaring dengan menggunakan kain untuk mendapatkan sisa emas. Cara penambangan emas ini terlihat sederhana namun sayangnya para penambang emas tidak memperhatikan limbah yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukannya hampir setiap hari. Karena penambang emas tidak mempedulikan air sisa penambangan yang sudah dipastikan mengandung merkuri dan membiarkannya mengalir ke sungai dan para petani di sekitar memanfaatkan air sungai ini sebagai irigasi untuk lahan pertaniannya. Bayangkan saja penyebaran merkuri ini kepada hasil pertanian yang dimakan oleh orang banyak.
            Aliran sungai juga pastinya akan berakhir di laut dan hal ini merupakan hal yang paling mengkhawatirkan karena merkuri pasti akan mencemari biota laut seperti karang, ikan, dan semua makhluk hidup yang hidup di laut. Ikan yang berada di sepanjang aliran sungai dan laut juga pada akhirnya akan dikonsumsi oleh manusia dan kandungan merkuri pada tubuh ikan akan ikut termakan oleh manusia.
            Salah satu contoh kasus pencemaran merkuri yang disebabkan oleh penambangan emas ini adalah pencemaran di daerah Sukabumi, Jawa Barat tepatnya di sepanjang Sungai Cibangban, Pelabuhan Ratu yang bermuara ke pantai. Kasus ini sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu namun dampaknya, tanpa disadari, akan berlanjut hingga masa depan.
            Pada hari Rabu tanggal 5 Juli tahun 2006 silam, Wakil Bupati Sukabumi, Marwa Hamami telah mengakui adanya pencemaran merkuri yang disebabkan karena kegiatan penambangan emas. “Kami menerima informasi dari petugas puskesmas di lapangan bahwa benar pencemaran mercuri akibat penggunaan air raksa yang dilakukan warga setempat untuk menambang emas di pesisir pantai itu,” ujar Marwan, di Pendopo Sukabumi.
            Pencemaran merkuri di Sukabumi tersebut menyebabkan sejumlah warga yang bekerja sebagai penambang emas mulai mengalami gangguan kulit. Bukan hanya penambang emas saja, namun warga yang tinggal di sekitar Sungai Cibangban juga mengalami keluhan yang sama. Ada warga yang sampai menderita kulit melepuh dan warna kulit menjadi berbintik-bintik.
            Berdasarkan laporan dari Tribun, penambangan emas di pantai dan kawasan Sungai Cibangban telah dilakukan oleh warga selama tiga bulan, setelah warga menemukan bahwa pasir di Pantai Cibangban terdapat serbuk emas. Penambangan dilakukan tiap air surut.
          Menurut seorang dosen FMIPA UI, Dr. Rer Nat Budiawan dari Pusat Kajian Risiko dan Keselamatan Lingkungan Universitas Indonesia menanggapi kasus di Sukabumi tersebut, merkuri dapat memasuki tubuh manusia dengan 3 cara, yaitu melalui kulit, pernapasan, dan lewat makanan. Bila merkuri masuk ke tubuh manusia melalui kulit maka akan menyebabkan reaksi alergi berupa iritasi kulit. Iritasi inilah yang dialami oleh para warga di sekitar Sungai Cibangban. Reaksi iritasi ini merupakan reaksi jangka pendek, yang dapat dirasakan tidak dalam jangka waktu yang lama. Merkuri yang masuk ke tubuh manusia melalui pernapasan lebih berbahaya lagi, karena dapat menyebabkan gangguan pada saluran pernapasan dan paru-paru. Yang lebih berbahayanya lagi, saraf juga bisa ikut rusak, hal ini yang dikatakan oleh Budiawan.
            Dalam jangka waktu yang panjang, sekitar bulanan atau tahunan, kadar merkuri yang besar yang sudah menumpuk dapat mengganggu fungsi ginjal atau sering disebut nefrotostik.
            Selain pada manusia dan hewan, dampak merkuri juga dapat berpengaruh pada tumbuhan karena merkuri dapat mengurangi jumlah klorofil tanaman hijau, dan sebagaimana telah kita ketahui tanaman dapat menghasilkan oksigen untuk pernapasan manusia. Selain pada klorofil, merkuri juga dapat mengurangi pertumbuhan tanaman, merusak pertumbuhan akar dan daun, bahkan mematikan tanaman. 
          Setelah mengetahui bahaya dari penggunaan merkuri, dapat dibayangkan bahwa dampak yang dihasilkan sangatlah kompleks. Oleh karena itu, untuk masyarakat yang melakukan penambangan dengan menggunakan merkuri agar lebih memahami dampak berbahaya tersebut. Walaupun penggunaan merkuri dilakukan karena kurangnya pengetahuan dan alat dari para penambang, penambang yang ada di Indonesia sebaiknya merubah cara penambangan sehingga tidak perlu menggunakan merkuri.


Sumber:
http://www.mineraltambang.com/dampak-pencemaran-merkuri.html

http://www.tekmira.esdm.go.id/currentissues/?p=67

Selasa, 29 April 2014

Pengaruh Tingkat Pertumbuhan Penduduk Dengan Lingkungan Di Indonesia

Pengaruh Tingkat Pertumbuhan Penduduk Dengan Lingkungan Di Indonesia

Disusun Oleh:
1.      Anandya Deasyandra / 37411761
2.      Dika Mandala Putra   / 32411076
3.      Rizky Ananda Putra  / 36411365
Kelas: 3ID04

Gambar: Badan Pusat Statistik
(http://bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12&notab=2)

   Berdasarkan tabel BPS data diatas, maka diketahui tingkat pertumbuhan penduduk yang terjadi pada negara indonesia (tidak termasuk timor timur) pada tahun 2000 s/d 2010 adalah 71,73 juta orang.  Pertumbuhan yang cukup pesat untuk negara indonesia, dampak dari pertumbuhan ini sangat berpengaruh pada kondisi lingkungannya. Kepadatan penduduk yang terjadi  karena pertumbuhan yang pesat tentu membuat dampak yang cukup besar, beberapa contoh dampak kepadatan penduduk adalah berkurangnya ketersediaan lahan, kebutuhan udara bersih, kerusakan lingkungan, kebutuhan air bersih, dan pencemaran air.

   Menurut kami dampak-dampak yang terjadi tentu memiliki sebab-akibat yang perlu dibahas, maka akan kami jabarkan masing-masing contoh yang kami sebutkan berdasarkan opini kami. 

1. Berkurangnya ketersediaan lahan
Gambar Pembangunan
(http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1262610289/pembangunan)
Semakin padat penduduk yang ada, maka semakin tinggi kebutuhan untuk tempat tinggal masyarakatnya.  lahan yang biasa digunakan untuk sawah dan cocok tanam dirombak menjadi lahan pemukiman. apabila di telaah lebih dalam lagi, dampak dari berkurangnya ketersediaan lahan ini cukup besar, contohnya krisis beras, dan sayuran yang sempat terjadi belakangan ini.

2. Kebutuhan air bersih meningkat
Gambar : Air Bersih Sangat Sulit
(http://4.bp.blogspot.com/-
ph2FFHv_d68/UCbzDS5Gy4I/AAAAAAAABsc/3MNmDHWsBQk/s1600/air%2Bbersih.jpg)
Air merupakan hal terpenting dalam kehidupan semua makhluk hidup, air yang dibutuhkan tentu harus air bersih. Terbukti air bersih sulit didapatkan pada daerah tertentu karena padatnya penduduk, jumlah air yang digunakan sangat besar sedangkan ketersediaan air tersebut terus menipis tiap harinya, PAM yang menyediakan air bersih memberikan pelayanan yang kurang bagus, contohnya airnya keruh, kotor, terkadang air tidak keluar, air yang keluar kecil dan lain-lain.

3. Udara bersih makin sulit didapatkan
Gambar: Polusi Dari Asap Kendaraan Umum
(http://assets.kompas.com/data/photo/2012/03/05/1359354620X310.jpg)
Kebutuhan akan kendaraan akibat padatnya penduduk yang tinggal di Indonesia tentu akan meningkat, makin banyak pula yang membutuhkan kendaraan, maka suatu saat nanti kendaraan umum terus bertambah tetapi banyak kendaraan umum yang tidak dilakukan peremajaan sehingga mesin dari kendaraan tersebut menyebabkan polusi, dan akhirnya udara bersih makin sulit di dapatkan.

4. Kerusakan lingkungan
Gambar Penebangan Hutan
(http://www.anneahira.com/images/penebangan-hutan.jpg)
Setiap tahun, hutan dibuka untuk kepentingan hidup manusia seperi untuk dijadikan lahan pertanian atau pemukiman .Para ahli lingkungan memperkirakan lebih dari 70% hutan di dunia  yang alami telah ditebang  atau rusak parah .Menigkatnya jumlah  penduduk akan diiringi pula dengan meningkatnya  penggunaan sumber alam hayati. Adanya pembukaan hutan  secara liar   untuk dijadikan  tanah pertaniaan atau untuk mencari  hasil hutan sebagai  mata pencaharian penduduk akan merusak ekosistem hutan.

5. Pencemaran air 
Gambar Sampah Di Sungai
(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6j8rl_8FwGHTNQ6AJ7X4bVGAeWOdNdMDHgJwP6BsEVGgrmJK8Sdf_zN2HkIZ4NaHaRMMaSlJdEiqOInIXUViRmHL3RoFLVbgucVzSqKbnwafjShGiu2Qw4cbe8nC_ndpFDjCBhyVPsu01/s1600/banjir.JPG)
Air sungai yang tercemar disebabkan limbah rumah tangga dan industri, limbah-limbah tersebut menyebabkan air sungai menjadi keruh (berwarna ke coklatan bahkan hitam). Masyarakat pada pemukiman kumuh yang padat, membuang sampah sembarangan yang di buang ke sungai dan selokan, dampaknya adalah banjir dimana-mana, air bersih menjadi sulit, dan masih banyak lagi.

Solusi Mengatasi Masalah Kepadatan Penduduk

Menurut Thomas Robert Malthus pertambahan jumlah penduduk adalah seperti deret ukur (1, 2, 4, 8, 16, ...), sedangkan pertambahan jumlah produksi makanan adalah bagaikan deret hitung (1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, ...). Hal ini tentu saja akan sangat mengkhawatirkan di masa depan di mana kita akan kerurangan stok bahan makanan. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan penduduk :
1. Menggalakkan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum dan masal, sehingga akan mengurangi jumlah angka kelahiran.
2. Menunda masa perkawinan agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi.

Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk :

1. Penambahan dan penciptaan lapangan kerja
Dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat maka diharapkan hilangnya kepercayaan banyak anak banyak rejeki. Di samping itu pula diharapkan akan meningkatkan tingkat pendidikan yang akan merubah pola pikir dalam bidang kependudukan.

2. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan
Dengan semakin sadar akan dampak dan efek dari laju pertumbuhan yang tidak terkontrol, maka diharapkan masyarakat umum secara sukarela turut mensukseskan gerakan keluarga berencana.

3. Mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi
Dengan menyebar penduduk pada daerah-daerah yang memiliki kepadatan penduduk rendah diharapkan mampu menekan laju pengangguran akibat tidak sepadan antara jumlah penduduk dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.

4. Meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan

Hal ini untuk mengimbangi jangan sampai persediaan bahan pangan tidak diikuti dengan laju pertumbuhan. Setiap daerah diharapkan mengusahakan swasembada pangan agar tidak ketergantungan dengan daerah lainnya.



Sumber-Sumber:
http://bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12&notab=2

http://richie-rap.blogspot.com/2013/01/dampak-kepadatan-penduduk-terhadap.html

Gambar:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzoowvLLz50ifiKtvffWuFKfIEcm20GSfMsfSBcWCf_Dhgy4imTBOFDY8WUEnmVkuEnBBgk4MkYPT2-LLjsSeW78j7YepC2U6q3PEtuRkLcQnueHeMFAgpATdVWOYn5htS91LVv9x834Q/s1600/air+bersih.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6j8rl_8FwGHTNQ6AJ7X4bVGAeWOdNdMDHgJwP6BsEVGgrmJK8Sdf_zN2HkIZ4NaHaRMMaSlJdEiqOInIXUViRmHL3RoFLVbgucVzSqKbnwafjShGiu2Qw4cbe8nC_ndpFDjCBhyVPsu01/s1600/banjir.JPG

http://beritadaerah.com/wp-content/uploads/2013/10/Pembangunan-Perumahan-Cluster-jawa-620x330.jpg

http://www.anneahira.com/images/penebangan-hutan.jpg)

http://assets.kompas.com/data/photo/2012/03/05/1359354620X310.jpg


Minggu, 30 Maret 2014

Opini Masalah Lingkungan Kabut Asap di Riau

Foto: Hana Sugandi (pasangmata.com)


Kabut asap yang terjadi di Riau pada bulan Maret kemarin ternyata mampu menarik perhatian banyak pihak. Peristiwa kabut asap di Indonesia memang bukan kali pertama ini terjadi. Awal permasalahannya memang serupa, karena disebabkan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Tangan-tangan nakal yang sengaja melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan demi keuntungan pribadi semata. 

Hutan dan lahan kosong di Indonesia, terutama di pulau Jawa dan Sumatera memang semakin menipis. Indonesia dahulu terkenal dengan julukan zamrud khatulistiwa karena hutan tropisnya yang terbentang dari ujung barat hingga timur. Namun sayangnya akhir-akhir ini hutan yang masih tersisa malah sengaja dihancurkan oleh masyarakat sekitar. Dan ketika ulah orang-orang tersebut membawa dampak buruk pada warga, yang terjadi adalah saling salah menyalahkan. 

Berdasarkan berita dari web bbc.co.uk, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 terjadi demo dari ratusan mahasiswa dan dosen di Pekanbaru yang menuntut Presiden SBY untuk langsung turun tangan menangani kabut asap tersebut. Tindakan yang kurang dewasa menurut saya, karena pihak yang bertanggung jawab langsung pada masyarakat bukanlah Presiden. 

Menurut berita pada tanggal 20 Maret 2014, satuan tugas penegakan hukum dan polda Riau akhirnya menangkap 71 tersangka yang merupakan masyarakat, aparat desa, pemilik modal, ketua adat suku, kelompok tani, dan korporasi. Motif pembakaran hutan tersebut ternyata adalah masalah ekonomi. Alasan yang sangat egois mengingat dampak yang dihasilkan merugikan orang banyak.

Akibat pembakaran hutan ilegal ini salah satunya adalah terganggunya penerbangan di Bandara Pekanbaru sehingga menghasilkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah penerbangan terpaksa dialihkan ke bandara lain atau kembali ke rute asal. Namun masalah kerugian yang dialami akibat penerbangan yang terganggu ini belum seberapa jika melihat dampak yang dihasilkan bagi kesehatan warga. Menurut data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), kualitas udara di sebagian daerah di Riau sudah termasuk ke dalam kategori berbahaya (Hazardous) yang berdampak buruk bagi kesehatan pernapasan manusia. Lebih dari 20.000 orang menderita infeksi saluran pernapasan akut dan sekitar 40.000 orang didata menderita penyakit lain seperti pnemonia, asma, iritasi mata, dan kulit.

Bukan hanya dampak jangka pendek saja yang dapat merugikan masyarakat, namun juga dampak panjangnya yang ternyata lebih parah lagi. Para ahli memperkirakan dalam 10 tahun ke depan akan terjadi ledakan kasus pennyakit paru berat di Riau dan sekitarnya, yang diakibatkan kabut asap yang terjadi setiap tahun. Selain itu, penyakit yang kemungkinan besar muncul adalah bronkitis akut serta Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) yang dapat mengakibatkan gagal napas dan kanker paru. Penyakit-penyakit ini harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kematian.

Bukan hanya untuk manusia, tapi dampak buruk kabut asap tersebut dapat berpengaruh pada kehidupan di bawah laut. Kabut asap dapat mengurangi masuknya cahaya matahari sehingga mengganggu aktivitas fotosintesis terumbu karang. Bahkan jika dihitung dengan persentase, lebih dari 85% terumbu karang di Singapura, Indonesia, dan Malaysia terancam. 

Melihat semua dampak yang terjadi, sudah saatnya sebagai warga Indonesia kita mulai peduli terhadap lingkungan. Janganlah pikirkan uang namun pikirkan juga lingkungan sekitar. Karena kesehatan manusia tidak ternilai harganya, begitu juga dengan keanekaragaman hayati di bumi ini. Jangan sampai tindakan egois dari manusia merusak semuanya. Pemerintah daerah seharusnya lebih memperhatikan masalah ini dan tidak melimpahkan semuanya pada pemerintah pusat, karena masyarakat dan pemerintah daerah lebih tahu kondisi wilayahnya. Dan ketika bencana sudah terjadi, sudah bukan waktunya lagi untuk saling menyalahkan namun kejadian ini harusnya dijadikan pembelajaran untuk ke depannya.


Sumber:
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140320_riau_asap_kebakaran_tersangka.shtml
http://nationalgeographic.co.id/berita/2014/03/inilah-dampak-bencana-asap-riau
http://www.voaindonesia.com/content/bencana-asap-di-kawasan-riau-berpotensi-picu-kanker-paru-dalam-10-tahun-ke-depan-/1866432.html
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/03/140314_kabut_asap_riau_presiden_turun_tangan.html
http://nationalgeographic.co.id/berita/2014/03/studi-dampak-kabut-asap-pada-ekosistem-laut-ternyata-lebih-parah

Senin, 24 Juni 2013

HAK PATEN



Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.

Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat.

STUDI KASUS

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
 
OPINI
Menurut saya, Bajaj kurang memperhatikan keamanan konsumennya dengan menggunakan mesin yang dapat membahayakan. Jika terbukti bersalah, sebaiknya ditemukan solusi untuk mengatasi mesin Bajaj yang dapat berdampak buruk pada konsumen. Pencipta suatu teknologi sebaiknya segera mematenkan karyanya.

HAK MEREK



MEREK
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.



JENIS- JENIS MEREK
  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

FUNGSI MEREK

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

STUDI KASUS HAK MERK

Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Dan akhirnya ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM

OPINI
Menurut saya, pihak Tossa telah melakukan pelanggaran dengan memakai nama Karisma tanpa ijin. Alasannya dengan menggunakan nama Krisma yang hampir mirip dengan Karisma tidak dapat dijadikan alas an karena Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada pada Karisma.